Tangerang - (K) - warga Sepatan, mengaku kesal dan merasa di sepelekan oleh beberapa petugas leasing FIF padahal K ingin membayar angsuran terakhirnya di Kantor FIF Sepatan kabupaten Tangerang. Rabu. 07/06/2023.
Untuk cicilan dibebankan Rp 780.000 perbulan. K belum telat waktu jatuh tempo untuk membayar cicilan, bahkan hari ini k datang untuk pelunasan, namun kurang jika untuk harus membayar berikut denda nya.
“dari pihak Federal Internasional Finance (FIF) yang di bagian kasir mengatakan tidak bisa untuk bayar angsuran terakhir harus dengan dendaan nya sekaligus, " kata K Kepada wartawan.
Saat di wawancara oleh wartawan, Ahmad sopian sebagai SPV, terkait adanya praktik pembohongan publik kepada salah satu konsumen FIF yang ingin membayar angsuran terakhirnya akan tetapi sedikit di persulit.
"Saya tidak mempersulit saya hanya mengikuti sistem dan aturan dari kantor dan semuanya kantor yang memberikan kewenangan dan saya juga harus komite dulu sama atasan pak, " ujarnya.
Di tempat yang berbeda Samsuri ketua lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Geram banten Dewan pimpinan Cabang mengatakan, "Baru kali ini saya mendengar ada konsumen mau membayar angsuran kredit motor di tolak padahal konsumen belum lewat jatuh tempo, "
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Lanjutnya, "Nanti saya akan layangkan surat ke Otoritas jasa ke uangan (OJK) dan saya akan pertanyakan kepada kepala cabang benar atau tidak adanya aturan seperti itu, untuk angsuran terakhir harus membayar dengan dendanya, "kata Samsuri sembari kesal.